KLIKLUBUKLINGGAU.com - Angka dispensasi pernikahan semakin hari mengalami kenaikan yang cukup tinggi di Jawa Timur .
Tercatat 15.337 kasus dispensasi pernikahan diajukan atau 29.4% dlam presentase nasional. Tentu hal ini bukanlah kabar yang baik dan akan menimbulkan polemik baru serta tugas berat bagi perintah setempat.
Adanya dispensasi pernikahan ini menjadikan pernikahan dini bisa berlangsung. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memngatur tentang batas minimal usia mempelai adalah 19 tahun.
Baca Juga: Pro Kontra Childfree, Ini Adalah Paradigma Baru Bagi Perempuan
Berbeda lagi pada usulan lembaga pemerintahan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) yang merekomendasikan usia ideal menikah bagi perempuan 21 tahun dan bagi laki-laki 25 tahun.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri dalam rapar kordinasi upaya pencegahan pernikahan dini di Provinsi Jawa imur 26 Januari lalu memaparkan jika fenomena dispensasi kawin ini tentu saja mengkhawatirkan sebab bukan hanya dari segi sosial saja melainkan kondisi ini rawan menimbulkan efek negative lanjutan, salah satunya potensi meningkatnya kasus stunting.
Pernikahan dini sendiri bisa terjad apabila permohonan dispensasi kawin dikabulkan di pengadilan agama dan dapat diputuskan jika keadaan mendesak dengan ditunjukan bukti kuat seperti fotocopy kartu keluarga , surat pengantar kelurahan atau desa.
Baca Juga: Pilkada Musi Rawas Senyap dan Itu Berbahaya Bagi Petahana, Lengah Sedikit Bisa Tumbang
Menindaklanjuti pernikahan dini yang terus bergejolak, pengawasan orang tua, masyarakat, serta pemerintah daerah setempat menjadi sangat penting dan perlu adanya claborative governance sebab di Jawa Timur sendiri maish didapati berberapa pernikahan dini yang belum tercatat resmi atau hanya pernikahan yang sah dimata agama saja .