Minta Semua Begal Ditembak Mati! Walikota Mendan Dikecam KontraS

- 12 Juli 2023, 15:52 WIB
Walikota Medan Bobby Nasution
Walikota Medan Bobby Nasution /Instagram/@bobbynst

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pernyataan dari Walikota Medan, Bobby Nasution yang meminta polisi menembak mati setiap begal mendapat sorotan dan keamanan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurut Kontras dalam pernyataan resminya yang dikutip dari laman KontraS, yang disampaikan Wakil Koordinator Advokasi, Tioria Pretty SH, kalau pernyataan yang disampaikan oleh Bobby Nasution itu seolah-olah mendukung aparat kepolisian sewenang-wenang, dan abaikan terhadap HAM.

Pasalnya, kata Tioria Pretty, dalam pernyataan KontraS saat menjalankan tugasnya dilapangan aparat kepolisian harusnmematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009, diatur tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dengan jelas diatur bahwa penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable). 

Baca Juga: Bersiap, Bakal Ada Perekrutan PNS Partime! Ini Besaran Gajinya

Bahkan, dijelaskan Tioria Pretty dalam tugasnya Polri juga harus mempertimbangkan penggunaan kekuatan dan tidak menjadikan penggunaan senjata api sebagai mekanisme utama. 

Selain itu Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa anggota Polri harus tunduk pada prinsip dasar perlindungan HAM dan patuh pada instrumen-instrumen HAM internasional.

Jadi, analis Tioria Pretty. Walikota Medan sebagai kepala daerah seharusnya menyadari bahwa ia merupakan pimpinan sipil yang wajib melindungi dan mengayomi warga Kota Medan.

Baca Juga: Bentrokan Sengit Antara Korban dan Pelaku Begal di Palak Curup! Ini Kata Polres Rejang Lebong

"Walikota Medan seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bukannya secara serampangan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Perlu digaris bawahi bahwa para “begal” juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh proses hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas diatur bahwa anggota Polri harus menjamin  hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak," tulis pernyataan resmi Kontras yang disampaikan Tioria Pretty.

Selain itu, ungkap Tioria Pretty, berdasarkan pantauan KontraS, sejak Juli 2022-Juni 2023 saja telah terjadi 29 peristiwa penembakan yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia (extrajudicial killing). 

"Lebih lanjut, berdasarkan pemantauan kami setahun belakangan telah terjadi dua kasus extrajudicial killing dan empat kasus penyiksaan yang terjadi di Sumatera Utara,"ungkapnya.

Baca Juga: Aksi Heroik Polisi di Rejang Lebong! Bawa Anak dan Istri, Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan

Bahkan, KontraS menilai Sumatera Utara termasuk kota sebagai salah satu Provinsi dengan jumlah kekerasan aparat tertinggi se-Indonesia. Maka, pernyataan dari Walikota Medan dapat melegitimasi tindakan semacam itu dan meningkatkan eskalasi kekerasan sehingga berpotensi menambah jumlah korban.

Maka, pihaknya mendesak agar Walikota Medan untuk meminta maaf dan menarik pernyataannya. Kemudian, Kapolres Medan memastikan bahwa anggota Polisi di lapangan untuk melakukan tindakan sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan standar HAM yang berlaku. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: kontras.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah