Penting Diketahui, Ini Ciri-ciri Surat Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 18:45 WIB
Ilustrasi Pencoblosan Pemilu 2024 di TPS
Ilustrasi Pencoblosan Pemilu 2024 di TPS /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pada Pemilu 2024, pemilik suara akan menggunakan haknya untuk memilih Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ciri-ciri surat suara yang sah dan tidak sah perlu diketahui pemilik suara agar hak suara yang disalurkan tidak sia-sia.

Ciri-ciri surat suara sah Pemilu 2024

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada kriteria surat suara yang tidak sah menurut Pasal 54 peraturan tersebut.

Baca Juga: Hotel Low Budget dengan Design yang Simpel dan Instagraanls di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

2. Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Dengan demikian, pemilik suara boleh mencoblos pada surat suara pada bagian nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

Baca Juga: Sangat Mempesona dam Keren Banget! Berikut Wisata Paling Menakjubkan dan Menjadi Wisata Terbaik Aceh Selatan

Ciri-ciri surat suara tidak sah Pemilu 2024

1. Sementara itu, Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:

  • Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
  • Terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
  • Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).

2. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:

  • Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.

3. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:

  • Tak ada coblosan pada calon manapun;
  • Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.

Baca Juga: Penting!! Panduan Dalam Mengenal Surat Suara Pemilu 2024, Saat Memilih di TPS
Dengan demikian, jika tidak ada tanda coblosan pada surat suara, atau terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon, atau coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon), maka surat suara menjadi tidak sah. ***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x