Hasil Final Perhitungan Suara Pilpres 2024 Diumumkan 20 Maret 2024, Kapan Pelantikan Presiden Dilakukan?

- 18 Februari 2024, 20:02 WIB
Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana Joko Widodo menggunakan hak pilihnya. Berikut kapan pelantikan Presiden 2024?
Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana Joko Widodo menggunakan hak pilihnya. Berikut kapan pelantikan Presiden 2024? /BPMI Setpres/Muchlis Jr/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Presiden dan wakil presiden lima tahun ke depan telah selesai pada Rabu, 14 Februari 2024.

Setelah pencoblosan, masyarakat masih harus menunggu hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Per 17 Februari 2024 pukul 19.30 WIB suara yang masuk ke KPU sebanyak 548.354 dari 823.236 TPS atau 66.61 persen.

Hasil perolehan suara tertinggi Pilpres 2024 saat ini masih dipegang oleh pasangan Prabowo-Gibran yakni 49.747.461 atau 57,95 persen.

Baca Juga: Mengenal Malam Nifsu Syaban Lengkap dengan Niat dan Tata Cara Pelaksanaan Salat Sunahnya

Lalu disusul oleh pasangan Anies-Cak Imin yakni 21.013.738 atau 24,48 persen dan pasangan Ganjar-Mahfud yakni 15.084.928 atau 17,57 persen.

Adapun proses penghitungan suara tersebut dilakukan paling lambat hingga 20 Maret 2024.

Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden?

Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara

Rekapitulasi merupakan kegiatan untuk merangkum data suara dari berbagai TPS menjadi format yang lebih terstruktur. Hasil rekapitulasi ini yang nantinya akan menentukan nama-nama pemenang Pemilu 2024, termasuk presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan rekapitulasi berlangsung selama 35 hari, dimulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga: Sangat Keren dan Begitu Spektakuler! Wisata Terbaik dan Menjadi Wisata Favorit Semua Orang di Simalungun

Sementara pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 2024 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Adapun ketentuan pelatikan presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut aturan lengkapnya:

  • Pasangan calon terpilih dilantik menjadi presiden dan wakil presiden oleh Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR).
  • Dalam hal calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon presiden terpilih dilantik menjadi presiden.

Baca Juga: Tak Hanya Sebagai Cemilan, Ini Manfaat Popcorn untuk Kesehatan, Salah Satunya Turunkan Risiko Hipertensi

  • Dalam hal calon presiden terpilih berhalangan hadir tetap sebelum pelantikan, calon wakil presiden terpilih dilantik menjadi presiden.
  • Dalam hal calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi presiden dan wakil presiden maka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politk yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

Berhalang tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, 3, dan 4 meliputi: a. meninggal dunia; atau b. tidak diketahui keberadaannya.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x