DPR: Jika Tak Merasa Ada Kesalahan dan Kecurangan, Tak perlu Ditakutkan dengan Hak Angket

- 23 Februari 2024, 19:45 WIB
Apa itu hak angket DPR RI? Simak di sini untuk mengetahui tentang fungsi, syarat, dan contoh penggunannya.
Apa itu hak angket DPR RI? Simak di sini untuk mengetahui tentang fungsi, syarat, dan contoh penggunannya. /Tangkap layar website/dpr.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta kepada seluruh pihak tidak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ia menjelaskan bahwa dengan hak angket, maka pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting bisa diuji dan diselidiki. Hasilnya pun dapat memengaruhi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara luas.
 
"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satupun orang yang boleh menghalangi proses ini," kata Yanuar dikutip dari Antara, Jumat 23 Februari 2024.

Baca Juga: Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Ucapkan Selamat pada Prabowo Subianto Atas Kemenangan di Pilpres 2024
 
Menurutnya, mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu.

Dia mengatakan dugaan kecurangan pemilu itu tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi, karena eskalasinya luas.

Hak Angket di DPR adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional, dan mencerminkan bahwa DPR peduli dan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional.

Baca Juga: Berubah Pikiran Saat Pesanan Sampai? Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee Bikin Semua Jadi Lebih Mudah
 
"Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespon pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut," ungkapnya.
 
Menurutnya pengajuan hak angket akan tergantung terhadap koalisi di DPR dalam melakukan negosiasi dan konfrontasi. Hasilnya, kata dia, terlihat saat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, apakah diterima atau ditolak.

"DPR ajukan hak angket hal biasa. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, nggak perlu ditakutkan," katanya. ***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x