Prabowo Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Empat Kehormatan, Koalisi Masyarakat Sipil: Khianati Reformasi 1998

- 28 Februari 2024, 18:15 WIB
Foto Presiden Jokowi memberikan penganugerahan istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
Foto Presiden Jokowi memberikan penganugerahan istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. /Screenshot/Instagram/@prabowo/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden RI Joko Widodo.

Pemberian gelar capres 02 itu dilaksanakan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri.

Gelar tersebut diberikan Jokowi kepada Menhan RI karena dia dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa terutama bidang pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: Pengamat Politik Haidar Alwi Menilai Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Tidak Layak Ditindaklanjuti

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Jokowi.

Namun di balik keputusan itu mendapat sorotan dari pelbagai pihak, salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil, mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo Subianto.

"Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998. Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu. Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Baca Juga: Soori Bali! Memanjakan Diri dengan Keindahan Alam dan Kemewahan yang Instagramable di Pulau Dewata

Berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis prodemokrasi pada 1998. Dia kemudian diberhentikan.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x