KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, menegaskan bahwa wacana penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu) tidak patut untuk diteruskan karena dinilai tidak mencerminkan kepentingan mayoritas rakyat Indonesia.
"Dugaan tersebut tidak mencerminkan kepentingan mayoritas rakyat Indonesia," ujar Haidar dalam keterangan resmi di Jakarta pada hari Rabu.
Menurutnya, penggunaan hak angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus sesuai dengan representasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang MD3.
Baca Juga: Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Dorong Peserta Pemilu Patuhi Mekanisme Sengketa Pemilu
Dalam konteks ini, Haidar menyebut temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan bahwa 60,5 persen rakyat menganggap Pemilihan Umum 2024 tidak terjadi kecurangan.
Selain itu, 83,6 persen rakyat menyatakan puas dengan penyelenggaraan pemilu, dan 76,4 persen rakyat menilai pemilu berjalan jujur dan adil.
Selain tidak mewakili kepentingan mayoritas rakyat Indonesia, Haidar juga menilai bahwa wacana hak angket terkait Pemilu 2024 tidak layak untuk ditindaklanjuti karena hanya menyoroti dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden, sementara pemilihan legislatif tidak.
Baca Juga: Raih Kenaikan Pangkat Istimewa Jenderal Kehormatan Bintang Empat, Prabowo Subianto Lontarkan Candaan
Menurut Haidar, ini terlihat aneh karena potensi kecurangan pemilu sebenarnya lebih besar dalam pemilihan legislatif dibandingkan dengan pemilihan presiden.