KLIKLUBUKLINGGAU.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengungkapkan bahwa pemberian kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto didasarkan pada usulan dari Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah memberikan kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo di sela-sela acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2024 bertema "Siap Wujudkan Pertahanan Keamanan untuk Indonesia Maju" di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Prabowo sebelumnya telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan, yang memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara. Anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga: Partai Nasdem Mendukung Pemerintahan hingga Waktu Terakhir Masa Jabatan Presiden Jokowi
Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.
Akhirnya, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemberian kenaikan pangkat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Menerima Pangkat Militer Jenderal TNI Kehormatan di Tengah Banyak Kontroversi
Penghargaan ini diberikan kepada Prabowo atas jasanya dan kontribusinya dalam pembangunan bangsa, terutama dalam bidang pertahanan dan keamanan.