KLIKLUBUKLINGGAU.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan seluruh komisioner KPU terkait pengaduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pengaduan ini diajukan oleh Rico Nurfiansyah Ali, Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur, dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.
Rico menyatakan bahwa aduannya didasari oleh pemberitaan di media massa mengenai kebocoran data DPT pada 29 November 2023.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Di ruang sidang DKPP, Jakarta, Ketua DKPP Heddy Lugito membuka agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara yang terdaftar.
Rico hadir secara virtual, sementara Ketua KPU dan sebagian komisioner hadir langsung. Anggota Komisioner KPU August Mellaz mengikuti sidang secara virtual.
Baca Juga: Partai Nasdem Mendukung Pemerintahan hingga Waktu Terakhir Masa Jabatan Presiden Jokowi
Anggota Komisioner KPU Mochammas Afifudin menjelaskan bahwa KPU telah melakukan mitigasi segera setelah mendapat informasi adanya dugaan akses ilegal ke data di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).