Jokowi Menepis Anggapan Kenaikan Pangkat Istimewa untuk Menhan Prabowo Subianto sebagai Transaksi Politik

- 28 Februari 2024, 11:56 WIB
Presiden Jokowi Resmi Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Menhan Prabowo
Presiden Jokowi Resmi Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Menhan Prabowo /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemberian kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dilakukan setelah Pemilu 2024 untuk menghindari anggapan transaksi politik.

Hal ini disampaikan dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemberian kenaikan pangkat ini merupakan hal yang biasa di lingkup TNI-Polri dan telah diberikan sebelumnya kepada tokoh seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada acara yang sama, Presiden Jokowi menganugerahkan penghargaan pangkat jenderal bintang empat kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto atas kontribusinya terhadap pembangunan bangsa terutama dalam bidang pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kenaikan Pangkat Jenderal Bintang 4 Untuk Prabowo Subianto Atas Usulan Panglima TNI

Jokowi menyatakan bahwa penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan dan peneguhan atas dedikasi Prabowo terhadap rakyat, bangsa, dan negara.

Menhan Prabowo Subianto juga menyampaikan rasa syukur atas empat bintang kehormatan yang diberikan oleh Panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan.

Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara atas penghargaan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Menerima Pangkat Militer Jenderal TNI Kehormatan di Tengah Banyak Kontroversi

Dukungan terhadap pemerintahan Presiden Jokowi juga ditegaskan oleh Partai NasDem meskipun tidak memiliki menteri di kabinet.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah