Apakah Sandra Dewi Bisa Terjerat Kasus Korupsi Rp271 Triliun PT Timah yang Dilakukan Suaminya Harvey Moeis?

- 30 Maret 2024, 15:15 WIB
Potret kebersamaan Sandra Dewi dengan sang suami yang saa ini jadi tersangka korupsi
Potret kebersamaan Sandra Dewi dengan sang suami yang saa ini jadi tersangka korupsi /Instagram / sandradewi88/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka ke 16 atas kasus pencurian uang rakyat atau korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis dinilai merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan hingga merugikan negara mencapai Rp271,06 triliun. Suami Sandra Dewi ini berperand alam menghubungi Direktur Utama PT Timah untuk mengakomodis kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan, apakah Sandra Dewi ikut dijerat dalam kasus pencurian yang rakyat yang melibatkan suaminya tersebut? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Pengakuan Sopir Truk yang Mobilnya Diisi BBM Campur Air di Lubuklinggau!!! Mobil Mati Mendadak di RCA

Kata Pengamat Soal Nasib Sandra Dewi

Pengamat hukum, Minola Sebayaang mengatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam upaya mengaburkan kekayaan hasil pencurian uang rakyat bisa dikenai pidana. Termasuk, Sandra Dewi dalam kasus yang menjerat sang suami. Dia menuturkan, pasal-pasal yang disangkakan kepada Harvey Moeis memungkinkan pihak Kejaksaan untuk menelusuri kekayaan tersangka dan keluarganya. Jika ditemukan adanya upaya Harvey Moeis untuk mengaburkan kekayaan hasil pencurian uang rakyat, orang-orang yang terlibat bisa diperiksa.

“Kalau Pasal 18 terkait dengan masalah uang pengganti, jadi memang setiap kerugian negara harus ada uang pengganti yang memang menutupi setiap kerugian yang merugikan negara diambil dari kekayaan para tersangka,” ujar Minola Sebayaang.

“Ini pasti akan ditelusuri alur keuangannya. Kalau diketemukan ada indikasi pelaku mencoba mengaburkan, menempatkan, menghibahkan yang tujuannya untuk mengaburkan asal-usul kekayaan tersebut, dan setelah tersangka ditetapkan bersalah, incraht, dari alur itu orang-orang yang mengaburkan itu diperiksa, akhirnya pihak penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, ya tidak menutup kemungkinan,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Puncak Segoro Gunung Kidul, Yogyakarta Masih Menjadi Destinasi Wisata Instagramable Favorit Banyak Orang

Jika nantinya ditemukan ada unsur pengaburan kekayaan, kasus tersebut akan berlanjut ke kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, jika Sandra Dewi dinyatakan terlibat dalam TPPU, dia juga bisa dikenai pidana.

“Ini akan berlanjut ke TPPU, dan tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, siapapun itu orangnya, termasuk istri bisa dikenai pidana,” ucap Minola Sebayaang.

Kemungkinan Jadi Tersangka

Jika Sandra Dewi telah mempergunakan hasil pencurian uang rakyat sang suami dalam kehidupan sehari-hari, tanpa mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari pencurian uang rakyat, dapat diasumsikan bahwa Harvey Moeis memberikan harta maupun uang hasil pencurian uang rakyat kepada istri dan anaknya. Sehingga, perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai dugaan TPPU, yaitu proses seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah.

Pencucian uang (money laundry) juga dapat dikatakan sebagai perbuatan merubah dan menyembunyikan uang tunai atau aset yang diperoleh dari suatu kejahatan, yang terlihat seperti berasal dari sumber yang sah.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Bersiap Maju pada Pilkada 2024 dengan, Beri Sinyal Menggandeng Armuji

Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar".

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana salah satunya yaitu tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, perlu diketahui juga bahwa tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime). Sedangkan tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang atau harta kekayaan yang kemudian dilakukan upaya pencucian. Oleh karena itu, tidaklah mungkin ada tindak pidana pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Cita Rasa Jogja Jepang! Kasus Bobobox Malioboro Pengalaman Instagrammable Ala Kapsul Jepang di Jantung Jogja

Bisa Dipenjara Paling Lama 5 tahun dan Denda Paling Banyak Rp1 Miliar

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diuraikan bahwa uang atau harta kekayaan yang diduga hasil pencurian uang rakyat (sebagai tindak pidana asal) oleh koruptor tersebut disembunyikan dengan cara dilakukan pencucian uang (sebagai tindak pidana lanjutan), baik dengan adanya perbuatan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan tersebut terhadap keluarganya.

Dalam hal ini, ada dugaan bahwa istri dan anak maling uang rakyat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif karena menggunakan uang hasil korupsi. Sebab, istri dan anak maling uang rakyat tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil korupsi dari suami/ayahnya sebagai pelaku aktif.

Terhadap pelaku TPPU pasif dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 sebagai berikut: "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".

Baca Juga: Honda CB125R 2024 Mendapat Penyegaran Ringan, Dibekali Pilihan Warna Baru dengan Sentuhan Modern

Akan tetapi, untuk menentukan apakah benar telah terjadi tindak pidana pencucian uang, perbuatan seseorang harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan UU 8 Nomor 2010. Kesimpulannya, TPPU adalah proses seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah, salah satunya diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Jika keluarga koruptor mempergunakan hasil korupsi dalam kehidupannya sehari-hari, tanpa mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari korupsi, maka dapat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah