Pemadanan NIK-NPWP Paling Lambat Akhir Juni 2024, Ini Sanksi Sedert Sanksinya Jika Terlambat

- 19 Juni 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi Himbauan validasi NIK menjadi nomor NPWP. / Tangkap layar/djponline
Ilustrasi Himbauan validasi NIK menjadi nomor NPWP. / Tangkap layar/djponline /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Seluruh wajib pajak (WP) pribadi diharuskan untuk melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemadanan wajib dilakukan sebelum akhir bulan ini, yakni 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, jika ada masyarakat yang sampai tenggat waktu yang ditentukan belum memadankan NIK-NPWP, maka akan mengalami kesulitan. Apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dari tarif normal.

Melansir mekari klik pajak, ada berbagai konsekuensi jika ada yang tidak memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024. Apa saja sanksi tersebut?

Baca Juga: Kenali Penyebab Sakit Kepala Usai Makan Daging dan Cara Mengatasinya

Sanksi Terlambat Padankan NIK-NPWP

1. Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti bayar, lapor, dan lainnya.

2. Tidak dapat memanfaatkan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Taxpayer Account Management (TAM).

3. Dianggap tidak punya NPWP sehingga dikenai tarid PPh Pasal 21, lebih tinggi 20 persen dari tarif normal.

4. Tidak dapat mengakses layanan yang disediakan pemerintah maupun swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, pendirian/ izin usaha, dan layanan perbankan atau sektor keuangan.

Baca Juga: Citroen India Akan Meluncurkan SUV Coupe Baru Bernama Basalt, Dibuat Khusus untuk Negara Berkembang

5. Tidak dapat menggunakan layanan administrasi yang disediakan DJP maupun layanna lain yang mensyaratkan NIK/ NPWP

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah