Selain itu, ada anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14 juta. Total kerugian negara dari dana BOS yang dikucurkan sebesar Rp2,2 miliar mencapai Rp664 juta.
"Total kerugian negara tahun anggaran 2020 sebesar Rp664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka," katanya.
Ridha juga menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dan sidang akan dimulai pada Rabu, 26 Juni 2024.
"Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan," kata dia.***