Jika Terpilih Menjadi Ketum PSSI, Bolehkah Erick Thohir Rangkap Jabatan? Simak Penjelasannya

- 15 Januari 2023, 20:42 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir maju sebagai calon Ketua Umum PSSI.
Menteri BUMN, Erick Thohir maju sebagai calon Ketua Umum PSSI. /Antara Foto/Aprilio Akbar

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Menteri BUMN Erick Thohir telah mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum (Ketum) PSSI  periode 2023-2027 pada Minggu, 15 Januari 2023.

Pada saat mendaftar, Erick Thohir mengaku ia merasakan adanya panggilan untuk memperbaiki PSSI. Apalagi organisasi sepak bola tersebut sudah terkena beberapa masalah cukup serius beberapa waktu terakhir ini.

"Sebagai anak bangsa, saya terpanggil untuk mengubah keadaan, membuat yang bengkok menjadi lurus. Yang dibutuhkan PSSI untuk maju hari ini adalah nyali untuk menerobos keterbatasan dan berani menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri sepak bola nasional," ungkapnya.

Baca Juga: Maju Jadi Calon Ketua Umum PSSI, Erick Thohir: Kita Harus Bernyali untuk Sepakbola Bersih dan Berprestasi

Majunya Erick Thohir menjadi calon Ketua Umum PSSI, timbul satu pertanyaan jika Erick Thohir terpilih sebagai Ketua PSSI, haruskah ia mundur dari jabatannya sebagai Ketua PSSI?

Ada beberapa aturan yang membahas mengenai apakah seorang menteri boleh untuk menjabat sebagai posisi ketua umum federasi cabang olahraga. 

Misalnya ada satu aturan yang tercantum dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No 3 Tahun 2005.

Dijelaskan dalam aturan bahwa tak ada larangan adanya rangkap jabatan untuk posisi ketua umum federasi cabang olahraga. Berikut adalah bunyinya:

"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural, dan jabatan publik," bunyi pasal 40 UU SKN No 3 Tahun 2005."

Untuk ketentuan lebih jelas, di Pasal 41 dijelaskan bahwa pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Belakangan, ternyata aturan ini sudah diganti oleh aturan baru lainnya yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dijelaskan bahwa ketua umum federasi olahraga harus memiliki kompetensi di bidang keolahragaan dan bisa dipilih oleh masyarakat.

"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: Pemain Sepak Bola Brasil Terhebat, Pele Tutup Usia: Simak Perjalanan Kariernya

Mandiri di sini dimaksudkan adalah ketua federasi olahraga bebas dari pengaruh dan intervensi pihak menapun. Ini demi menjaga netralitas serta profesionalitas ketua ketika mulai bekerja sebagai pemimpin federasi keolahragaan.

Tetapi perlu diketahui, ada jenis rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan dalam pemilihan ketua umum federasi olahraga. Rangkap jabatan tidak boleh dilakukan oleh Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) ataupun pemimpin dari organisasi turunannya.*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x