Calon Perseorangan di Kota Batam Perlukan 63.871 Fotokopi KTP Untuk Persyaratan Maju Pilkada 2024

26 Maret 2024, 18:06 WIB
Ilustrasi pilkada seenak 2024 /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan persyaratan dukungan bagi bakal calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sekitar 63.871 jiwa dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.

Jumlah tersebut setara dengan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kota Batam pada Pemilu 2024 yang mencapai 851.614 orang.

Mawardi menjelaskan bahwa tahapan dan jadwal untuk Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024.

Baca Juga: Yusril Memimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK, Diperkuat Otto Hasibuan, Hotman Paris Hingga OC Kaligis

Pendaftaran, pengumpulan syarat dukungan, dan verifikasi bagi bakal calon wali kota jalur perseorangan direncanakan berlangsung dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memulai sosialisasi tahapan Pilkada untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah setempat.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengatakan bahwa sosialisasi sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 akan dimulai pada bulan November 2024.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dan Hapus Kemiskinan Saat Memimpin Pemerintahan

"Semoga tidak ada perubahan jadwal. Jadwal 8 bulan ke depan kita akan sama-sama mengawal. Sosialisasi dimulai dari Batam, kemudian dilanjutkan ke kabupaten/kota lain," ujar Indrawan.

Pada tahapan awal, pendaftaran pemantau Pemilu akan dilakukan, yang kemudian akan diikuti dengan pendaftaran untuk calon perseorangan. Saat ini, calon perseorangan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari KPU. ***

Editor: Firmansyah Ababil

Tags

Terkini

Terpopuler