KPU Telah Mengumumkan Tahapan Pelaksanaan Beserta Persyaratan Calon Pilkada Serentak 2024

4 April 2024, 19:54 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024’ di Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024 malam.*/Antara/Narda Margaretha Sinambela/pri. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang akan melibatkan 37 Provinsi di Indonesia setelah Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Pilkada Serentak 2024, terdapat syarat-syarat bagi para kandidat yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Persyaratan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kandidat termasuk di antaranya:

Baca Juga: Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto Lanjutkan Diplomasi ke Malaysia Setelah Kunjungi China dan Jepang

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

4. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Baca Juga: Meraih Lebih dari 50 Juta Suara Dalam Pileg 2024, Komeng Dilirik Supian Suri Jadi Wakil di Pilkada Kota Depok

6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto Lanjutkan Diplomasi ke Malaysia Setelah Kunjungi China dan Jepang

11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bertemu dengan PM Jepang Bahas Kolaborasi Indonesia-Jepang di Berbagai Sektor

15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Baca Juga: Partai Aceh Kembali Usung Muzakir Manaf Sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024

19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Informasi ini penting bagi para calon kandidat yang ingin ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024 untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Editor: Firmansyah Ababil

Tags

Terkini

Terpopuler