Politik Makin Dinamis Pasca Putusan MK, Ardli Johan Kusuma: PDIP dan PKS Berpeluang Menjadi Oposisi

26 April 2024, 15:25 WIB
PDIP dan PKS Berpeluang Menjadi Oposisi pasca kemenangan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pengamat politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Ardli Johan Kusuma, mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan dan PKS memiliki peluang untuk menjadi oposisi selama masa pemerintahan 2024-2029.

"Untuk PDIP dan PKS masih memungkinkan bahwa mereka akan berada tetap sebagai oposisi melihat dua parpol ini pernah berperan sebagai oposisi," ujar Ardl di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, hal tersebut didasarkan pada rekam jejak kedua partai dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka: Koalisi Menunggu Arahan Prabowo Subianto

"PDIP, misalnya, pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih sebagai oposisi, dan PKS pada pemerintahan Joko Widodo kemarin juga memilih oposisi," jelasnya.

Meski demikian, Ardl memperingatkan bahwa sikap kedua partai tersebut dapat berubah mengingat dinamika politik di tanah air.

"Akan tetapi, perlu diingat bahwa dalam politik segala kemungkinan dapat terjadi seiring dinamika upaya-upaya lobi politik yang akan dilakukan oleh para elite," ucapnya.

Baca Juga: Pengamat Politik: Anies Baswedan Masih Berpotensi Maju di Pilpres 2029

Terkait dengan PKB dan NasDem, Ardl menyatakan bahwa wajar jika kedua partai tersebut merapat ke kubu pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Hal ini tentu melihat bahwa sepak terjang kedua partai politik tersebut selama ini lebih cenderung pragmatis dalam konteks kekuasaan," katanya.

Sebelumnya, PDIP mengusung pasangan Capres dan Cawapres RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sedangkan PKS, PKB, dan NasDem mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Prabowo dan Surya Paloh Sepakat Bekerja Sama Membangun Indonesia dalam Koalisi Besar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024. ***

Editor: Firmansyah Ababil

Tags

Terkini

Terpopuler