Mau Jadi PPL atau PPS di Pemilu 2024, Ini Persyaratannya, Serta Tugas dan Kewajiban 

- 30 Agustus 2022, 08:08 WIB
Ilustrasi pemilu, pixabay
Ilustrasi pemilu, pixabay /Ilustrasi pemilu, pixabay/

*Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi kampanye peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkataberd.

*Berdomisili dalam wilayah kerja.

*Mampu secara jasmani, rohbei.

*bebas dari Narkotika.

Itulah persyaratan untuk menjadi PPL dan PPS di Pemilu 2024 mendatang. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: KPU.go.id Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x