Ini Cara Mendaftar PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, Melalui Akses Link siakba.kpu.go.id

- 3 November 2022, 11:06 WIB
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024.
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024. /tangkapan layar akun siakba.kpu.go.id/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pada proses rekrutmen pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 beda dengan sebelumnya.

Pasalnya, proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id.

Jadi, bagi masyarakat yang akan mendaftar PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024, wajib mengetahui ini agar bisa melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Tiga Kebetulan yang Menakjubkan Antara Son Ye Jin – Hyun Bin dan Kim Tae Hee – Bi Rain

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin, Kamis, 3 November 2022.

Menurut Syarifudin sebagaimana dilansir di siakba.kpu.go.id, alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, yakni.

1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Berikut Tujuh Poin Pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan Malang

2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

Baca Juga: Han Ji Hyun, Bae In Hyuk, dan Kim Hyun Jin Masih Menjadi Sahabat di Kehidupan Nyata di Tengah Drama “Cheer Up”

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.

5. Isi biodata dan riwayat hidup.

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.

Baca Juga: Petugas Polisi yang Mengatur Massa di Itaewon Jelaskan Alasannya Tak Pakai Toa

Setelah itu, menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak, dan hasilnya bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x