"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka Parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," tuturnya.
Terkait hasil verifikasi lima Parpol yang menggugat di Bawaslu RI disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku tidak lolos verifikasi administrasi.
Baca Juga: Benarkah Konsumsi Kafein Saat Hamil Dapat Pengaruhi Tinggi Badan Anak? Simak Hasil Penelitiannya
"Kelima Parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," terangnya.
"Sehingga proses pendaftaran Parpol khususnya lima Parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," sambungnya. *** (PMJ News/Hadi Ismanto)