Menang di Bawaslu, KPU Tetap Nyatakan Lima Parpol Tidak Lolos Administrasi

- 21 November 2022, 06:39 WIB
KPU akan membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024.
KPU akan membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024. /Foto: PMJ News/Dok Net/

"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka Parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," tuturnya.

Terkait hasil verifikasi lima Parpol yang menggugat di Bawaslu RI disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku tidak lolos verifikasi administrasi.

Baca Juga: Benarkah Konsumsi Kafein Saat Hamil Dapat Pengaruhi Tinggi Badan Anak? Simak Hasil Penelitiannya

"Kelima Parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," terangnya.

"Sehingga proses pendaftaran Parpol khususnya lima Parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," sambungnya. *** (PMJ News/Hadi Ismanto)

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x