Marak Artis Publik Figur Jadi Caleg, Pakar: Parpol Gaet Artis Jadi Caleg Tunjukkan Kegagalan Kaderisasi

- 4 Juni 2023, 17:00 WIB
 Parpol Gaet Artis Jadi Caleg Tunjukkan Kegagalan Kaderisasi.
Parpol Gaet Artis Jadi Caleg Tunjukkan Kegagalan Kaderisasi. /

Baca Juga: Rekomendasi Mobil City Car Kecil Untuk Mobilitas Harian? Berikut Tiga Mobil Kecil Bekas Seharga Motor

Sesuai regulasi, besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yaitu persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen yakni sebesar 4 persen.

 



Ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pemilu 2009 dengan tujuan menciptakan sistem multipartai sederhana. Namun, kinerja ambang batas parlemen yang diterapkan dalam menyederhanakan parpol di parlemen turun naik.

Pada Pemilu 2009 penerapan ambang batas parlemen dengan dasar hukum UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Baca Juga: Surganya Kuliner! Empat Wisata Kuliner Terpopuler Khas Sumatera Barat ini akan Memanjakan Lidah Anda.

Ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Dan pada Pemilu 2019, besaran ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x