Dibuka 5 Mei! KPU Sudah Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Pilkada 2024.

- 4 Mei 2024, 18:35 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik /Dok: Antara/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa sebanyak 508 kabupaten/kota di 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen. Proses pendaftaran ini dijadwalkan akan dibuka pada Minggu 5 Mei besok.

"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," ujar Idham dari Jakarta, Sabtu.

Idham menjelaskan bahwa periode 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan. Kemudian, dari tanggal 8 hingga 12 Mei, adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PPP Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024

Pasca-penyerahan dukungan oleh KPU daerah, KPU RI akan mengumumkan jumlah pendaftar calon independen. "Nanti pasca KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," jelasnya.

Proses ini menandai langkah awal bagi calon kepala daerah yang memilih jalur independen untuk memperoleh dukungan masyarakat. Dengan demikian, persaingan dalam Pilkada mendatang diharapkan semakin beragam dan kompetitif, memberikan pilihan yang lebih luas bagi pemilih di seluruh Indonesia. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah