Koalisi Parpol Menjelang Pilpres Masih Cair, DPP PAN Akan Bicarakan Capres-cawapres Dengan DPP Partai Gerindra

- 6 Juni 2023, 14:00 WIB
Momen pertemuan PAN dan Gerindra.
Momen pertemuan PAN dan Gerindra. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

Baca Juga: Bersafari ke Magelang, Hashim Djojohadikusumo Paparkan Paparkan Misi Sang Kakak di Ponpes Suryabuana

Apabila ada perdebatan, lanjut dia, maka diarahkan pada persoalan substantif guna mencari solusi bagi setiap masalah yang ada di masyarakat.

 



"Jadi perangnya adalah perang gagasan, bukan perang 'buzzer' yang kadang mengancam persatuan," katanya.

Sebelumnya, Jumat (2/6), DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengunjungi Kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta untuk membicarakan penjajakan kerja sama koalisi dan bakal calon presiden (capres) Pilpres 2024.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan akan ada pertemuan lanjutan dengan PDI Perjuangan sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat, untuk bersilaturahim dan membahas penjajakan kerja sama koalisi.

Baca Juga: Jadi Pembicara di Forum Internasional, Prabowo Usulkan PBB Gelar Referendum di Wilayah Sengketa Rusia-Ukraina

"Kami akan melakukan pertemuan-pertemuan lanjutan," kata Zulhas usai pertemuan dengan PDI Perjuangan.

 



Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan partainya akan berkunjung ke Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pertemuan tindak lanjut pasca-PAN menyambangi Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga: GRIB Jaya Mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Hercules: Dukungan Untuk Prabowo Adalah Harga Mati

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x