Elektabilitas Ketum PSSI Tunjukkan Kenaikan, Yandri: PAN Semakin Yakin Usung Erick Sebagai Bakal Cawapres

- 7 Juni 2023, 16:00 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto/Dok PAN/pan.or.id
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto/Dok PAN/pan.or.id /

Survei Indikator tersebut dilakukan dalam rentang waktu 26-30 Mei 2023, dengan 1.230 responden yang dihubungi melalui sambungan telepon. Margin of error survei diperkirakan ± 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

 

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD), yaitu teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Sudah Disepakati Bersama, Rakernas Golkar Beri Mandat Ketua Umum Airlangga Hartarto Untuk Tentukan Capres

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x