Ini Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 15 Januari 2024, 19:15 WIB
BAWASLU Jepara ingatkan hari terakhir mengurus pindah memilih pemilu 2024, ini langkah-langkah yang diperhatikan.
BAWASLU Jepara ingatkan hari terakhir mengurus pindah memilih pemilu 2024, ini langkah-langkah yang diperhatikan. /tangkap layar

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah sebuah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara yang terdaftar untuk melakukan pemilihan. Namun jika berada di lokasi yang tak sesuai alamat KTP, pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.

Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024

Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Baca Juga: KPU Kota Dumai Rilis Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Periode 2024-2029: PKB Siap Bersaing Perebutkan Kursi

Pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Misalkan karena tugas, bawa surat tugas.
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 pindah memilih.

Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni jangka waktu untuk mengajukan pindah memilih adalah H-30 atau H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Panduan Cek Bansos Cair Januari 2024: PKH, BPNT, dan Bantuan Beras 10 Kilogram

Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih

  • menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • menjalani rehabilitasi narkoba;
  • menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • pindah domisili;
  • tertimpa bencana alam;
  • bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x