5 Jenis Kecurangan saat Pemungutan Suara yang Harus Diwaspadai

- 8 Februari 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi pemungutan suara
Ilustrasi pemungutan suara /Tangkap layar Instagram.com/@bawasluri

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Praktik kecurangan dalam proses pemilihan umum (Pemilu) menjadi isu yang tak bisa diabaikan dalam demokrasi modern, terutama di Indonesia.

Menurut Sekjen KIPP (Koalisi Indonesia Pemilih Pemilu), Kaka Suminta, modus kecurangan terus berkembang dan mengancam integritas proses demokratis.

Jenis-Jenis Kecurangan Saat Pencoblosan

1. Vote Buying atau Pembelian Suara

Praktik ini menjadi modus kecurangan konvensional yang kerap terjadi di setiap pemilu. Calon anggota legislatif menawarkan "uang transportasi" kepada pemilih di dekat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan janji untuk memilihnya. Uang tersebut diberikan kembali setelah pemilih memastikan telah mencoblos dengan bukti foto atau video.

Baca Juga: Targetkan Unsur Pimpinan, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Palembang 2024-2029 dari PDIP

2. Penyuapan Petugas Penyelenggara Pemilu

Petugas penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seringkali menjadi sasaran penyuapan. Mereka dapat dimanipulasi untuk melakukan tindakan curang, seperti 'mentransfer perolehan suara' dari calon yang tidak memiliki saksi di TPS.

3. Intimidasi terhadap Penyelenggara Pemilu

Kehadiran fisik aparat negara atau aparatur desa/kecamatan/kelurahan yang terafiliasi dengan partai politik tertentu dapat mengintimidasi para petugas pemilu. Hal ini dapat mempengaruhi kebebasan mereka dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi merusak integritas pemilu.

4. Kekurangan Aturan dan Penggunaan Teknologi

Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) oleh KPU masih menghadapi kekurangan aturan dan penanganan ketidaksesuaian data antara sistem komputer dan formulir C-1. Ini menimbulkan keraguan akan integritas proses pemilu dan meningkatkan peluang terjadinya kecurangan.

Baca Juga: 50 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra Bersaing Ketat Dalam Pileg 2024

5. Mobilisasi Pemilih yang Terkait dengan Daftar Pemilih Khusus

Ada perbedaan pengertian tentang Daftar Pemilih Khusus antara Surat Edaran KPU dan Peraturan KPU.

Celah ini bisa dimanfaatkan untuk mobilisasi pemilih, terutama saat terjadi perbedaan interpretasi antara pihak terkait. Hal ini dapat mengganggu keadilan dan kebersihan proses pemilu.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: BBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x