Bawaslu Tegaskan Rekapitulasi Hasil Suara di Media Sosial Tidak Berlaku!! Berikut Penjelasan Bawaslu

- 19 Februari 2024, 11:30 WIB
Bawaslu Tegaskan Rekapitulasi Hasil Suara di Media Sosial Tidak Berlaku!! Berikut Penjelasan Bawaslu
Bawaslu Tegaskan Rekapitulasi Hasil Suara di Media Sosial Tidak Berlaku!! Berikut Penjelasan Bawaslu /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menegaskan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara yang beredar di berbagai platform media sosial, terutama WhatsApp, sebelum penutupan perolehan waktu penghitungan suara berakhir di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Batumarmar, tidak berlaku.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, mengonfirmasi hal ini dalam pernyataannya kepada media pada hari Rabu. Foto hasil rekapitulasi suara Capres/Cawapres yang tersebar menunjukkan Pasangan Capres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih dukungan 271 suara, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md masing-masing hanya mendapatkan 1 suara.

Namun, menurut Sukma, hasil tersebut tidak dapat dianggap sah karena rekapitulasi tersebut dilakukan sebelum waktu resmi penutupan penghitungan suara di TPS 15 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar. Peraturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa pemungutan suara berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, dan penghitungan hasil dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: PKB Raih Kenaikan 23 Kursi DPR RI, Berkat Peningkatan Suara Signifikan pada Pileg 2024

Sukma juga menyoroti ketidakwajaran pada formulir rekapitulasi, di mana hanya satu pasangan calon yang menandatanganinya, sementara saksi dari dua pasangan calon lainnya kosong. Bawaslu telah meminta agar penghitungan ulang dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

Di tempat lain, di TPS 21 di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, terjadi kekisruhan serupa. Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah, menyatakan bahwa kekisruhan tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman, di mana warga menduga bahwa akan ada pencoblosan suara sebelum waktunya.

Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan peserta Pemilu 2024, termasuk peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Terdapat 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang berpartisipasi dalam pemilihan tersebut. Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: 64,8 Persen Hasil Pemilu Sudah Dimasukkan ke Aplikasi Sirekap, Ada Pencocokan Manual Dokumen C1

Dengan demikian, Bawaslu menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang beredar di media sosial sebelum waktu resmi penutupan penghitungan tidak dapat dianggap sah, dan proses penghitungan ulang perlu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah