IPPMI Desak Pemerintah dan DPR Untuk Penghentian Pembahasan Revisi Undang Undang Desa Hingga Pasca Pemilu

- 19 Februari 2024, 14:30 WIB
IPPMI Desak Pemerintah dan DPR Untuk Penghentian Pembahasan Revisi Undang Undang Desa Hingga Pasca Pemilu
IPPMI Desak Pemerintah dan DPR Untuk Penghentian Pembahasan Revisi Undang Undang Desa Hingga Pasca Pemilu /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mengajukan desakan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menegaskan pentingnya menyerahkan pembahasan RUU tersebut kepada pemerintah dan DPR yang baru hasil Pemilu 2024.

Menurut Pimpinan Presidium Dewan Pimpinan Nasional (DPN) IPPMI, Grace Palayukan, situasi saat ini kurang kondusif untuk membahas RUU Desa karena berlangsung di tengah proses Pemilu 2024. Ia menilai hal tersebut rawan ditunggangi oknum dan transaksi politik.

"Kami khawatir pembahasan RUU Desa akan terganggu oleh situasi politik saat ini dan motivasi anggota DPR yang mengalami penurunan setelah Pemilu 2024," ungkap Grace dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Mahfud Md Tetap Berjuang Demi Demokrasi dan Keadilan, Tak Peduli Hasil Pilpres 2024

Grace juga mengkhawatirkan bahwa pembahasan RUU Desa yang terburu-buru akan berdampak pada kualitas dan substansi undang-undang tersebut. Dia meyakini bahwa pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR yang baru akan lebih efektif dan mencegah adanya transaksi politik yang tidak diinginkan.

"Proses Revisi UU Desa harus didasarkan pada data lapangan yang akurat dan berbasis eviden, bukan sekadar pemenuhan prasyarat formal," tegasnya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2024, Badan Legislasi DPR telah memulai pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, Ketua DPR Puan Maharani telah menyatakan komitmen bahwa pembahasan RUU Desa akan dilakukan setelah Pemilu 2024. Bahkan, asosiasi kepala desa dan perangkat desa pun sudah setuju untuk menyelesaikan RUU tersebut pasca pemilu.

Baca Juga: PKB Raih Kenaikan 23 Kursi DPR RI, Berkat Peningkatan Suara Signifikan pada Pileg 2024

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah