KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengumumkan bahwa pemilihan umum susulan di Kabupaten Demak, yang terdampak oleh banjir, direncanakan akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Jateng, menyampaikan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak, telah menggelar rapat pleno untuk membahas rencana pelaksanaan pemilihan umum susulan.
"Putusan hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilihan Umum 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir telah dibahas dalam rapat pleno tersebut," ujarnya.
Ujiono menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Demak telah menetapkan tanggal 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 di 10 desa tersebut.
Meskipun begitu, tempat pemungutan suara untuk pemilu susulan tersebut masih belum ditentukan. KPU akan terlebih dahulu memperhatikan kondisi di lapangan dan menunggu surutnya banjir sebelum menetapkan lokasi pemungutan suara.
Jika banjir belum surut, KPU akan tetap melaksanakan pemilihan umum susulan, kemungkinan dengan merelokasi tempat pemungutan suara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam UU 7/2017, pemilihan umum susulan harus dilaksanakan dalam 10 hari setelah tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara. Meskipun tidak bisa diundur, pemilu susulan tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS," jelasnya.