Dewan Pers Dorong Perjanjian Kerja Sama dengan Polri Menjadi Peraturan Kapolri untuk Lindungi Kemerdekaan Pers

- 19 Februari 2024, 19:30 WIB
Dewan Pers Dorong Perjanjian Kerja Sama dengan Polri Menjadi Peraturan Kapolri untuk Lindungi Kemerdekaan Pers.
Dewan Pers Dorong Perjanjian Kerja Sama dengan Polri Menjadi Peraturan Kapolri untuk Lindungi Kemerdekaan Pers. /Pikiran Rakyat/Satrya Graha Laksana/


KLIKLUBUKLINGGAU.com – Dewan Pers mendorong agar perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum penyalahgunaan profesi wartawan ditingkatkan menjadi Peraturan Kapolri (Perkap), mengurangi kebutuhan untuk memperbarui setiap tahunnya.

Nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang ditandatangani sejak 2017 oleh Tito Karnavian, Kapolri pada saat itu, menjadi dasar bagi PKS ini. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers, bukan untuk memproteksi jurnalis atau perusahaan pers, melainkan karya jurnalistik yang telah melalui proses jurnalistik yang sesuai dengan kode etik.

Ninik menyatakan pentingnya menjaga kebebasan pers tanpa mengorbankan keamanan nasional, dan menekankan perlunya kontrol internal di perusahaan pers untuk memastikan produk jurnalistik berkualitas dan dapat dipercaya oleh publik. Selain itu, ia menyoroti pentingnya kerja sama antara Dewan Pers dan Polri dalam menghadapi tantangan seperti penyalahgunaan informasi dari media sosial yang dapat merusak kredibilitas jurnalistik.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengakui pentingnya kebebasan pers dalam konteks demokrasi, namun menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan keamanan nasional. Dia menegaskan bahwa masalah pers harus diselesaikan secara internal sebelum dibawa ke ranah hukum, dengan Polri menjadi pihak yang terlibat ketika terdapat unsur pidana yang jelas.

PKS antara Dewan Pers dan Polri yang ditandatangani pada tahun 2022 adalah langkah konkret untuk menguatkan kerja sama dalam melindungi kemerdekaan pers dan mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme wartawan serta memastikan informasi yang disajikan kepada publik tetap berkualitas dan dapat dipercaya. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x