Selain itu, ia menyoroti pentingnya anggaran pemilu yang terpisah dan tidak bergantung pada kementerian atau departemen pemerintah.
"Independensi finansial juga penting karena jika tidak, mereka akan bergantung pada pemerintah atau siapa pun yang memimpin," tambahnya.
Rohana menekankan bahwa pemerintah dan lembaga peradilan seharusnya tidak memberikan pengaruh dalam proses pemilu, dan institusi penyelenggara pemilu harus tegas dan tidak dapat diubah jelang pelaksanaan pemilu.
"Kerangka hukum dan implementasinya harus menjadi kekuatan," tandasnya.
Anfrel sebagai lembaga pemantau pemilu telah melakukan Misi Pengamatan Pemilu Ahli Internasional untuk Pemilu 2024 di Indonesia, dengan memantau proses pemilu di 11 dari 38 provinsi di Indonesia. Penilaian mereka didasarkan pada berbagai faktor, termasuk akses informasi dan pengamatan langsung terhadap pemilu. ***