780 TPS Direkomendasikan Bawaslu Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Apa Penyebabnya?

- 21 Februari 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 terkait PSU di beberapa TPS di Kota Serang.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 terkait PSU di beberapa TPS di Kota Serang. /Kabar Banten

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).

Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) serta 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Sehingga, Bawaslu RI secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Baca Juga: BW Luxury Hotel Jambi ini Menyuguhkan Pengalaman Menginap yang Populer dan Istimewa di Kota Jambi

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dikutip dari Antara, 21 Februari 2024.

Penyebab Dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang

Rekomendasi TPS melakukan PSU dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Menurut Lolly, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

Baca Juga: Meski Belum Final, Ini 10 Nama Dipredikasi Terpilih Dari Dapil Musi Rawas 3! Partai Gerindra Borong 3 Kursi

"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," jelasnya.

Sementara itu, Lolly mengatakan alasan rekomendasi PSL adalah adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan, lanjutnya, rekomendasi PSS adalah karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Kyriad Hotel Muraya Aceh! Menginap dengan Kemewahan populer dan Fasilitas Lengkap di Lokasi Strategis

Oleh karena itu, Lolly mengingatkan batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS yakni 24 Februari 2024.

Hingga Rabu, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.

Terkait strategi pengawasan, Lolly mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan, baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, maupun ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x