Ganjar Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 ke DPR, Apa Itu Hak Angket?

- 22 Februari 2024, 18:45 WIB
Ganjar Dorong DPR Gunakan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024.
Ganjar Dorong DPR Gunakan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024. /Kumparan/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, menegaskan pentingnya penggunaan hak angket oleh DPR RI dalam mengusut dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Umum 2024.

Ia mengungkapkan bahwa jika DPR tidak siap untuk menggunakan hak angket, ia mendorong untuk menggunakan hak interpelasi atau mengadakan rapat kerja.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar.

Baca Juga: Tawarkan Pengalaman Menginap yang Populer dan Menyenangkan! InteraContinental Bandung Dago Pakar

Dengan hak angket, DPR dapat memanggil pejabat negara yang memiliki pengetahuan tentang praktik kecurangan yang mungkin terjadi, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.

Apa Itu Hak Angket DPR?

Hak Angket, salah satu dari tiga hak yang dimiliki oleh DPR, merupakan instrumen vital dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Menurut situs resmi DPR, Hak Angket memberikan DPR wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tugu Kopiah Emas! Rekomendasi Tempat Wisata Bersejarah Populer yang Cocok untuk Dikunjungi Bersama Keluarga

Undang-undang yang mengatur Hak Angket adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 73 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa jika pejabat negara atau pejabat pemerintah tidak memenuhi panggilan DPR sebanyak 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket, atau Hak Menyatakan Pendapat.

Pengusulan Hak Angket diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Untuk mengajukan Hak Angket, minimal diperlukan dukungan dari 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Permohonan harus disertai dengan dokumen yang memuat informasi tentang materi kebijakan yang akan diselidiki beserta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut.

Baca Juga: Kaum Pria Harus Waspada, Ini Gejala Kanker Prostat Salah Satunya Sering Terbangun untuk Buang Air Kecil

Keputusan menerima atau menolak Hak Angket akan diambil dalam sidang paripurna DPR. Jika disetujui, DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usulan Hak Angket tidak dapat diajukan kembali.

Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-XIV dan bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang kemudian disebut "right of impeachment" (hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan).

Selain Hak Angket, DPR juga memiliki Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Interpelasi memungkinkan DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.

Baca Juga: Rampung!!! PPK Jayaloka Musi Rawas Selesai Gelar Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024

Sementara itu, Hak Menyatakan Pendapat digunakan untuk memberikan pandangan atau sikap terhadap kebijakan pemerintah, tindak lanjut dari Hak Interpelasi dan Hak Angket, atau dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan adanya ketiga hak ini, diharapkan DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat

Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat.
 
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik.

Baca Juga: Kaum Pria Harus Waspada, Ini Gejala Kanker Prostat Salah Satunya Sering Terbangun untuk Buang Air Kecil
 
"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi.

Menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

Selain itu, menurutnya, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: DPR ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x