Koalisi Perubahan Dukung Hak Angket!!! Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

- 23 Februari 2024, 06:10 WIB
Ilustrasi HAK angket DPR
Ilustrasi HAK angket DPR /Pexels/Jan van der Wolf/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Partai NasDem bersama PKS dan PKB yang tergabung dalam Koalisi Perubahan siap untuk untuk mengulirkan hak angket, atas dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi pada 14 Februari 2024 ini.

Bahkan, hak angket ini didukung oleh Patai Demokrasi INdonesia Perjuangan (PDIP) meskipun di Pilpres 2024, baik Koalisi Perubahan dan PDIP mengusung kandidat yang berbeda. Koalisi Perubahan mengusung Anies-Muhamimin dan PDIP bersama PPP mengusung Ganjar-Mahfud.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim menyampaikan kalau sudah dilakukan komunikasi dengan para Sekjen PKS dan PKB, dan sudah sepakat soal hak angket.

Baca Juga: Berhasil Meraih Suara 2,03 Juta di Pemilu 2024, Komeng Bocorkan Strateginya Ambil Hati Warga Jawa Barat

"Jadi posisi kami, data sudah siap, hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar, sebagai inisiator, bagaimana selanjutnya," kata Taslim di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

"Kami bersekutu dengan siapa pun di republik ini yang punya itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan demi bangsa Indonesia," ujar sambungnya.

Lantsa, apa yang dimaksud dengan hak angket, dan seberapa penting hak angket ini dilakukan, ini penjelasannya.

Ini Penjelasan Tentang Hak Angket

Hak Angket, salah satu dari tiga hak yang dimiliki oleh DPR, merupakan instrumen vital dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Menurut situs resmi DPR, Hak Angket memberikan DPR wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Undang-undang yang mengatur Hak Angket adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 73 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa jika pejabat negara atau pejabat pemerintah tidak memenuhi panggilan DPR sebanyak 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket, atau Hak Menyatakan Pendapat.

Pengusulan Hak Angket diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Untuk mengajukan Hak Angket, minimal diperlukan dukungan dari 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Permohonan harus disertai dengan dokumen yang memuat informasi tentang materi kebijakan yang akan diselidiki beserta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut.

Keputusan menerima atau menolak Hak Angket akan diambil dalam sidang paripurna DPR. Jika disetujui, DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usulan Hak Angket tidak dapat diajukan kembali.

Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-XIV dan bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang kemudian disebut "right of impeachment" (hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan).

Selain Hak Angket, DPR juga memiliki Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Interpelasi memungkinkan DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.

Sementara itu, Hak Menyatakan Pendapat digunakan untuk memberikan pandangan atau sikap terhadap kebijakan pemerintah, tindak lanjut dari Hak Interpelasi dan Hak Angket, atau dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan adanya ketiga hak ini, diharapkan DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah