Bawaslu: Tidak Ada Kecurangan, yang Ada Pelanggaran Pemilu Administrasi TSM

- 24 Februari 2024, 18:45 WIB
Bawaslu Inhil Menindaklanjuti Putusan Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Bawaslu Inhil Menindaklanjuti Putusan Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilu /Detaksumut/Dok. Istimewa /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyatakan bahwa saat ini belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Meski demikian, Bagja mengakui bahwa pihaknya menemukan pelanggaran dalam Pemilu 2024 ini. Meski demikian, pelanggaran itu tidak memenuhi unsur unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Pada titik ini, tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa kemudian mengambil kesimpulan demikian (batalkan hasil Pemilu)," katanya pada Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Juga: Spot Populer untuk Prewedding! Ini Informasi Tentang Destinasi Wisata Sigandul View dengan View Indah

Bagja mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan tidak ada yang namanya kecurangan.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," katanya.

Bagja tak menampik pembatalan Pemilu bisa saja terjadi, bergantung dari adanya temuan yang mengarah ke pelanggaran TSM di lapangan.

Terlebih, Bawaslu saat ini masih melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Indah dan Mendidik! Rekomendasi Wisata Edukasi yang Menawarkan Sekilas Kehidupan Pedesaan dan Dunia Pertanian

Walaupun demikian, Bagja mengatakan masih menunggu hasil pengawasan dari penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan-temuan di lapangan lainnya.

"Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," tuturnya.

Hasil Pemilu Bisa Dibatalkan?

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil Pemilu. Hal itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Shopee Live Diskon Murah Sampai Dengan 80 Persen Setiap Hari, Belanja Makin Hemat!

Mahfud mengungkpakan, MK pernah memutuskan hasil Pemilu batal dan memerintahkan pelaksanaan Pemilu ulang. Salah satu contohnya adalah Pilkada Jawa Timur yang diikuti Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo pada 2008 silam.

"Harus diingat bahwa untuk pertama kali istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia tahun 2008, ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah Soekarwo, saya waktu itu hakimnya," ujar Mahfud pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Adapun pelenggaran lain yang pernah ditangani MK adalah Pilkada Bengkulu Selatan, serta Pemilihan Waringin Barat dan Bengkulu Selatan.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x