Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Kritik Wacana Penggunaan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

- 25 Februari 2024, 14:08 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Kritik Wacana Penggunaan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Kritik Wacana Penggunaan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, menilai bahwa wacana penggunaan hak angket sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 adalah langkah yang tidak tepat.

Menurutnya, hal ini bersifat kontraproduktif dan dapat membuat hak angket menjadi bias serta bertendensi politis.

Syarief berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme untuk mempertanyakan hasil pemilu.

Baca Juga: Gerindra dan PKS Terancam Hilang Kursi di Dapil Muratara 4!!! Dodoi dan Hermansyah Syamsiar Terancam Keok

Meskipun DPR memiliki hak untuk mengajukan angket, Syarief menekankan pentingnya mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, dan menunggu semua proses Pemilu selesai.

"DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung," ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut Syarief, saat ini semua pihak perlu bersabar dan menunggu KPU dan Bawaslu menyelesaikan tugasnya.

Baca Juga: Relawan Penerus Negeri Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Makan Siang Gratis Pasca-Pilpres 2024

Ia menilai penggunaan hak angket hanya akan menimbulkan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan mengganggu kenyamanan berusaha.

Syarief juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemilu, mengingatkan bahwa sengketa proses dapat diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, sedangkan sengketa hasil pemilu dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Baginya, semua pengajuan sengketa ini akan bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikatif.

Baca Juga: Panas, Parpol Besar Terancam Tumbang di Dapil Muratara 3!!! Ini 7 Parpol yang Rebutan 6 Kursi

Lebih lanjut, Syarief mengingatkan bahwa hak angket dapat menjadi peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa, suatu hal yang berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan pemilu.

"Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR," tegasnya, merujuk pada saluran yang sudah tersedia untuk menanggapi anggapan pemilu bermasalah atau ketidakindependenan KPU dan Bawaslu.

Menurut Syarief, menggunakan mekanisme hukum akan lebih baik daripada upaya politik di DPR yang dapat menyisakan banyak pertanyaan. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah