Penetapan hasil pemilu direncanakan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, jika terdapat permohonan perselisihan hasil.
Masyarakat dihimbau untuk tetap mengikuti perkembangan hasil real count dan informasi resmi dari KPU untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sah. ***