KPU Optimis Dapat yang Terbaik, Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret 2024

- 2 Maret 2024, 16:35 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin /Dok: Antara/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan optimisme bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan sesuai rencana pada tanggal 9 hingga 10 Maret 2024.

"Bismillah, bismillah (PSU-nya sesuai target tanggal 9-10 Maret," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Metode yang akan digunakan adalah pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Baca Juga: Fokus Mengawal Pilpres dan Pileg 2024, PKS Belum Bisa Pastikan Dukungan Anies di Pilkada DKI Jakarta 2024

Hasyim menjelaskan bahwa metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024, sementara metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai dalam metode KSK.

"Penghitungannya akan dilaksanakan bersamaan dengan metode TPS, sehingga diharapkan sampai dengan 12 Maret nanti sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur. Sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri," jelas Hasyim.

Langkah KPU menggelar PSU di Kuala Lumpur dilakukan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, hanya sekitar 12 persen pemilih yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan coklit dalam data penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: 8 Politisi Terpilih dari Dapil Sumsel 8!!! Ini Perolehan Lengkap Calon Anggota DPRD Sumsel di Dapil Sumsel 8

Adanya pemutakhiran data tersebut diperlukan karena Bawaslu menemukan keberadaan panitia pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) fiktif hingga 18 orang. Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) meningkat drastis menjadi sekitar 50 persen di Kuala Lumpur. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x