KLIKLUBUKLINGGAU.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu pada 27 November 2024.
Idham menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pilkada dilaksanakan pada bulan November 2024.
"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: KPU Menyampaikan Bahwa Usulan Percepatan Jadwal Pilkada 2024 adalah Domain DPR dan Pemerintah
KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional. Dalam peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," tegasnya.
Idham menyebut bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang, dan kebijakan yang diterbitkan tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal Pilkada serentak, terkait pertimbangan untuk menghindari tumpang tindih tahapan Pilkada 2024 dengan tahapan Pemilu 2024.