KLIKLUBUKLINGGAU.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa usulan mengenai pemajuan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan domain dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (UU).
"Berkaitan dengan rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Idham menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki kapasitas untuk berbicara dalam tatanan tersebut. KPU saat ini fokus pada upaya mengefektifkan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024, yang dijadwalkan pada November 2024.
"Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024," kata Guspardi.
DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR. Dalam RUU tersebut, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024 dari bulan November menjadi September 2024.
Idham menekankan bahwa untuk membuat undang-undang, perlu keterlibatan baik DPR maupun pemerintah. Jika tidak ada surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada dari pemerintah, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan Pilkada tidak akan berubah.