KLIKLUBUKLINGGAU.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional. Putusan ini tercatat dalam Nomor 116/PUU-XXI/2023.
"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ujar Mahfud di Gelora Bung Karno.
Meskipun mengapresiasi putusan tersebut, Mahfud menekankan bahwa penghapusan ambang batas baru dapat berlaku pada Pemilu 2029, bukan pada Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung.
"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," tambahnya.
Mahfud menegaskan bahwa keputusan mengenai ambang batas parlemen harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
Dia menambahkan bahwa tradisi hukum di dunia menuntut perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.
Dalam konteks ambang batas parlemen, Mahfud berharap agar nantinya ambang batas minimal tetap ada, minimal dua persen. Hal ini dianggapnya sebagai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.