Pilkada 2024 Digelar Serentak pada 27 November Sesuai Jadwal KPU, Bulan Mei Tahapan Sudah Dimulai

- 1 Maret 2024, 10:53 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /



KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.

Keputusan ini berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

Yulianto Sudrajat, Komisioner KPU, menyampaikan informasi ini dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta.

"Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto.

Baca Juga: Investor Antre! Presiden Jokowi Tekankan Pengaturan Lahan dan Ekosistem Penting di Kawasan IKN

Jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU melibatkan beberapa tahapan, termasuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Yulianto menekankan bahwa jadwal ini disusun dengan pertimbangan tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pilkada.

Itu memberikan cukup waktu bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan, dan memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.

Baca Juga: Ketua Majelis Pertimbangan PPP Tanggapi Positif Penghapusan Ambang Batas Parlemen oleh Mahkamah Konstitusi

Rancangan Jadwal Pilkada 2024 yang disusun KPU:

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x