KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.
Keputusan ini berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.
Yulianto Sudrajat, Komisioner KPU, menyampaikan informasi ini dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta.
"Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto.
Baca Juga: Investor Antre! Presiden Jokowi Tekankan Pengaturan Lahan dan Ekosistem Penting di Kawasan IKN
Jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU melibatkan beberapa tahapan, termasuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Yulianto menekankan bahwa jadwal ini disusun dengan pertimbangan tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pilkada.
Itu memberikan cukup waktu bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan, dan memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.
Rancangan Jadwal Pilkada 2024 yang disusun KPU: