KLIKLUBUKLINGGAU.com - Proses rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024 akan dilakukan dalam dua panel, Panel A dan Panel B. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara nasional pada hari kedua di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan, "Selanjutnya nanti pascaistirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi. Ada panel A dan ada panel B."
KPU menekankan prinsip keterbukaan dalam proses rekapitulasi suara dan percaya bahwa setiap saksi dari pasangan capres-cawapres dan caleg sudah cukup untuk memantau proses dua panel ini.
"Hal ini berdasarkan data yang kami peroleh, para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," tambahnya.
Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi nasional untuk tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di berbagai negara.
Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih. KPU berencana untuk mengumumkan hasil resmi rekapitulasi pada 20 Maret 2024. ***