Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Akan Digelar Dua Panel, KPU Fokus Pada Keterbukaan Informasi

- 29 Februari 2024, 18:42 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik. /antaranews.com/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Proses rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024 akan dilakukan dalam dua panel, Panel A dan Panel B. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara nasional pada hari kedua di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan, "Selanjutnya nanti pascaistirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi. Ada panel A dan ada panel B."

KPU menekankan prinsip keterbukaan dalam proses rekapitulasi suara dan percaya bahwa setiap saksi dari pasangan capres-cawapres dan caleg sudah cukup untuk memantau proses dua panel ini.

Baca Juga: Perolehan Suara Sementara Pileg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 1, Separuh Petahana Diprediksi Tersingkir!

"Hal ini berdasarkan data yang kami peroleh, para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," tambahnya.

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi nasional untuk tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di berbagai negara.

Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih. KPU berencana untuk mengumumkan hasil resmi rekapitulasi pada 20 Maret 2024. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x