Mahfud MD Mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

- 1 Maret 2024, 18:35 WIB
Mahfud MD menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen.
Mahfud MD menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen. /UNMU Malang

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahfud menekankan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2024, dan perlu diatur oleh pembentuk undang-undang untuk periode berikutnya. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah