Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahfud menekankan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2024, dan perlu diatur oleh pembentuk undang-undang untuk periode berikutnya. ***