Penetapan hasil pemilu direncanakan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, jika terdapat permohonan perselisihan hasil.
Masyarakat dihimbau untuk terus mengikuti perkembangan hasil real count dari sumber resmi KPU demi mendapatkan informasi yang akurat dan sah. ***