KPU Terus Lanjutkan Proses Real Count Pileg 2024: PDIP Masih Diposisi Puncak, Suara PSI Naik Signifikan

- 2 Maret 2024, 19:32 WIB
Hasil real count partai di KPU, PSI mendapat 3 persen.
Hasil real count partai di KPU, PSI mendapat 3 persen. /KPU/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperbarui data perolehan suara partai politik dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. PDI Perjuangan (PDIP) masih mendominasi dengan perolehan suara tertinggi hingga saat ini.

Meskipun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum mencapai ambang batas parlemen, namun suaranya mengalami kenaikan yang signifikan dibanding bulan sebelumnya.

Berdasarkan data terbaru dari laman pemilu2024.kpu.go.id pada Sabtu 2 Maret 2024, berikut adalah perolehan suara sementara beberapa partai politik sesuai nomor urut pada Pemilu 2024:

Baca Juga: Real Count Pilpres 2024 Terus Bergulir, Pasangan Prabowo-Gibran Tetap Unggul dengan 58,83 Persen Suara

- PKB: 8.865.349 (11,56 persen)
- Gerindra: 10.210.687 (13,31 persen)
- PDIP: 12.585.078 (16,41 persen)
- Golkar: 11.559.090 (15,07 persen)
- NasDem: 7.231.240 (9,43 persen)
- Partai Buruh: 449.868 (0,59 persen)
- Partai Gelora: 1.094.879 (1,43 persen)
- PKS: 5.760.448 (7,51 persen)
- PKN: 159.653 (0,21 persen)
- Partai Hanura: 559.246 (0,73 persen)
- Garda Republik Indonesia: 221.383 (0,29 persen)
- PAN: 5.337.425 (6,96 persen)
- PBB: 254.081 (0,33 persen)
- Partai Demokrat: 5.690.700 (7,42 persen)
- PSI: 2.402.026 (3,13 persen)
- Perindo: 962.009 (1,25 persen)
- PPP: 3.042.697 (3,97 persen)
- Partai Ummat: 321.981 (0,42 persen)

Meski belum mencapai ambang batas parlemen, PSI mencatatkan kenaikan suara yang cukup signifikan.

Baca Juga: Real Count KPU Sumatera Barat Pilpres 2024: Anies-Muhaimin Unggul dengan 56,51% Suara Kalahkan Prabowo-Gibran

Pada Februari 2024, suara PSI masih berada di angka 2,55 persen, sementara pada Maret 2024, suaranya meningkat menjadi 3 persen.

Saat ini, jumlah suara yang sudah masuk mencapai 541.298 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU memiliki waktu hingga 20 Maret 2024 untuk melakukan rekapitulasi suara.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x