KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat merombak Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan fokus pada perubahan signifikan terkait pemerintahan dan pembangunan desa.
Salah satu perubahan utama adalah peningkatan masa jabatan Kepala Desa (kades) menjadi 8 tahun, dengan batasan dua periode.
Revisi ini mencerminkan perbedaan substansial dari UU Desa sebelumnya yang menetapkan masa jabatan kades selama 6 tahun, dengan maksimal tiga periode.
Tujuan dari perubahan ini adalah memberikan kesempatan lebih besar bagi kades berprestasi untuk terus memimpin pembangunan desa, sambil menghindari potensi stagnasi dan monopoli kekuasaan.
Selain perubahan masa jabatan, revisi UU Desa juga menggariskan peran dan fungsi kepala dusun sebagai perangkat desa yang mendukung kinerja kades.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015, tugas kepala dusun melibatkan berbagai aspek, seperti menjaga ketertiban masyarakat, melaksanakan upaya perlindungan, mengelola potensi desa, hingga mengawasi pembangunan desa.
Selain itu, kepala dusun kini memiliki wewenang lebih besar dalam menetapkan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di wilayahnya.