TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Hasil Perselisihan Pemilu 2024 ke MK, Sudah Siapkan 30 Saksi Ahli

- 21 Maret 2024, 17:15 WIB
TPN Ganjar-Mahfud.
TPN Ganjar-Mahfud. /Suara/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan gugatan hasil perselisihan pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu, 24 Maret 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memastikan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan bukti dan saksi terkait pendaftaran gugatan sengketa Pilpers 2024 tersebut.

"Kami sudah siap dengan permohonan kami, dengan bukti-bukti, saksi-saksi, fakta, ahli-ahli yang kamu ajukan," kata Todung kepada wartawan pada Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Saksikan Matahari Terbit yang Instagramable dari Lereng Wisata Gunung Sindoro dengan Rute Menantang

Todung menjelaskan, setidaknya ada 30 saksi yang akan diajukan. Namun, hal itu tetap bergantung dari berapa saksi yang diterima MK untuk dimintai keterangan.

"Kita siapkan sekitar 30 saksi, kita punya saksi ahli ada 10, tergantung kepada MK nanti akan menerima berapa saksi," ucap Todung.

Di sisi lain, dia berharap MK memberi kesempatan kepada seluruh pemohon untuk menyampaikan isi permohonan beserta argumentasinya.

Baca Juga: Tak Hanya Warga, Puluhan Jurnalis di Gaza Juga Ditangkap dan Disiksa Israel Penjajah

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonan dengan semua argumentasinya," harapnya.

Todung juga meminta MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan hanya pada persoalan sengketa atau perolehan suara yang berbeda.

Sebab, menurutnya, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan terkait dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaran Pemilu 2024.

"Kalau MK membatasi hanya pada perbedaan perolehan suara, maka MK jadi Mahkamah Kalkulator. Dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," tutur dia.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x