Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tim Hukum Ganjar-Mahfud di MK: Suara Prabowo-Gibran Seharusnya 0

- 28 Maret 2024, 14:15 WIB
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tim Hukum Ganjar-Mahfud melayangkan gugatan terkait hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan fokus pada perolehan suara pasangan calon Prabowo-Gibran.

Dalam permohonan mereka, tim tersebut menegaskan bahwa suara yang diperoleh oleh pasangan tersebut seharusnya dianggap nol.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara, sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara dan Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara. Namun, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mempertanyakan validitas perolehan suara tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Hotel Terpopuler yang Paling Nyaman untuk Menginap di Jakarta dengan Desain Instagramable

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menilai bahwa terdapat kesalahan dalam perhitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU. Menurut mereka, suara yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran seharusnya tidak dihitung karena diduga terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," mengutip berkas permohonan.

Dalam permohonannya, tim tersebut mencantumkan tabel perolehan suara Pilpres 2024 hasil penghitungan KPU. Mereka mengklaim bahwa kecurangan TSM tersebut melibatkan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi serta penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran pemilihan.

Baca Juga: Jelajahi Wisata Instagramable di Yogyakarta, Inilah 3 Destinasi yang Wajib Anda Kunjungi Yogyakarta

Salah satu bentuk kecurangan yang diungkapkan adalah melalui penggunaan bantuan sosial yang disebut sebagai alat untuk mengendalikan kepala desa. Selain itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyatakan adanya pengerahan TNI dan Polri serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing untuk memengaruhi hasil Pilpres.

"Memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, mulai dari peradilan, penyelenggara pemilihan umum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, kepolisian maupun TNI untuk melakukan pelbagai penyalahgunaan kekuasaan yang semata-mata bertujuan agar pasangan calon nomor urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran pemilihan," ungkap Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Dengan gugatan ini, Tim Hukum Ganjar-Mahfud berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengkaji ulang hasil Pilpres 2024 dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x