KPU RI Konsolidasikan Jajaran Tingkat Kabupaten/Kota, Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu 2024

- 26 April 2024, 15:46 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin /Dok: Antara/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengonsolidasikan persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Ya, saat ini teman-teman dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang locus-nya didalilkan para pemohon sedang melakukan konsultasi, konsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," kata Afif di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat.

Afifuddin juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pileg 2024.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Nyatakan PKB Resmi Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk Periode 2024-2029

"Tentu sambil kami menunggu surat resmi dari MK terkait kasus-kasus yang sudah diregistrasi dan titiknya mana saja. Yang sudah kami lakukan, melihat di website-nya MK, tetapi kami masih menunggu surat resminya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa MK telah siap menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg 2024.

"Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kami registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Baca Juga: Politik Makin Dinamis Pasca Putusan MK, Ardli Johan Kusuma: PDIP dan PKS Berpeluang Menjadi Oposisi

MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Sidang tersebut akan dimulai pada Senin untuk 79 perkara. Panel 1 akan menyidangkan 25 perkara, panel 2 akan menyidangkan 28 perkara, dan panel 3 akan menyidangkan 26 perkara.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x